Kabar gembira untuk kita semua! Setelah 2 tahun berturut-turut masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman karena pandemi, akhirnya di tahun 2022 ini sudah diperbolehkan mudik. Kamu sudah siap?
Kamu bisa sewa kendaraan di TREVO buat mudik lebaran nanti, ada promo diskon 45% buat kamu. Eits, sebelum kamu benar-benar mudik pastikan sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya. Yuk cek apa aja syaratnya!
#1 Syarat Vaksin
Presiden Jokowi memperbolehkan jika umat Muslim ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Syaratnya, peserta mudik harus sudah vaksin dosis lengkap 1 dan 2 beserta satu kali booster.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Jokowi.
Penerapan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah semata-mata untuk melindungi masyarakat, terutama bagi kelompok lanjut usia atau lansia.
Bagi warga yang belum divaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik lebaran bersyarat. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum menerima vaksinasi booster harus melampirkan hasil negatif Covid-19.
Pemerintah juga siapkan posko vaksinasi booster untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran. Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua bisa mendapatkan vaksin booster langsung dalam perjalanan mudiknya.
#2 Melarang Open House
Meski kasus Covid-19 sudah menurun, Presiden Jokowi tidak memberi kelonggaran pada pejabat dan pegawai pemerintahan. Kegiatan yang berhubungan dengan buka bersama dan open house masih tak diperbolehkan.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintahan, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house,” tutur Presiden Jokowi.
#3 Tarawih Bersama
Pemerintah juga memperbolehkan melakukan tarawih berjamaah di masjid. Tidak seperti tahun lalu, aturan tarawih berjamaah di masjid dilarang karena tingginya kasus covid-19.
Namun di tahun ini, pemerintah akhirnya melonggarkan aturan tersebut. Akhirnya umat bisa merasakan kembali suasana ramainya tarawih bersama di masjid.
#4 Syarat PCR dan Antigen
Pemerintah memperbolehkan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Jika belum vaksin booster, berikut aturannya:
- Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen
- Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan
Aturan teknis mudik Lebaran akan segera diterbitkan Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan menerbitkan Surat Edaran (SE).
Nah, gimana sudah siap untuk mudik tahun 2022 ini? Kembali berkumpul bersama sanak saudara dan keluarga di kampung setelah 2 tahun tidak bertemu.