PPKM level 1 — Pemerintah memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/7/2022).
Dalam perpanjangan ini, kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mengalami PPKM level 2. Baru juga satu hari menjalani PPKM level 2, kini kembali lagi ke level 1.
Cek aturan PPKM level 1, ada perubahan?
1. Restoran dan Kafe
Ketentuannya buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika restoran buka pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 100 %.
2. Aktivitas di Perkantoran
Kegiatan di perkantoran sekarang bisa kembali ke WFO 100% dan berjalan seperti biasa.
3. Aktivitas Mall dan perbelanjaan
Mall, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, bisa beroperasi kembali seperti biasa dengan kapasitas 100% dan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
4. Bioskop
Kapasitas maksimal kembali ke 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di Peduli Lindung yang boleh masuk. Anak-anak berusia 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun harus didampingi oleh orang tua dan pertunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran dan kafe di area bioskop juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100%.
5. Tempat Kegiatan Ibadah
Masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat-tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, memiliki daya tampung maksimal 100% untuk kegiatan ibadah/keagamaan.
6. Kegiatan Ruang Publik dan Seni Budaya
Kegiatan di tempat umum, seperti tempat umum, taman, tempat wisata, dan tempat umum lainnya, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100% dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindung untuk tracking.
Anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama.
Kegiatan seni, budaya, dan olahraga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindung
7. Aktivitas Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindung.
8. Ketentuan Perjalanan Domestik & Aktivitas Transportasi Umum
Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, angkutan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa atau rental diharuskan memiliki pengaturan kapasitas maksimum 100% dan 100% untuk pesawat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional akan mengatur persyaratan perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh, seperti pesawat terbang, bus, kapal laut, dan kereta api.
9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 75% dari kapasitas.Kamu jangan lupa untuk selalu jaga kesehatan dan jaga kebersihan juga.
Mau menghindari bepergian dengan transportasi umum? Sewa mobil di TREVO aja! Sewa mobil di TREVO tidak hanya memberikan kamu akses ke mobil pribadi yang murah – tapi juga, gunakan TREVO Delivery untuk mobil yang diantar dan tersanitasikan.