Pembebasan tes antigen-PCR perjalanan domestik dilakukan. Seiring angka Covid-19 yang kian melandai, beberapa aturan perjalanan mulai diperlonggar.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Semakin mudah buat kamu yang mau bepergian tanpa harus repot-repot tes dulu, yuk simak apa saja persyaratannya!
Transportasi Udara
Pemerintah resmi mencabut aturan wajib melampirkan hasil negatif antigen atau PCR untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat per tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan evaluasi lebih lanjut. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid – 19.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara diantaranya:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Transportasi Darat
Kereta Api Indonesia (KAI)
Pelanggan kereta api jarak jauh tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR saat keberangkatan. Aturan ini resmi berlaku sejak hari Rabu, 9 Maret 2022. Kapasitas KAI sudah diperbolehkan maksimum 100%.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. Berikut persyaratannya:
- Untuk bebas dari syarat menunjukkan wajib antigen dan RT-PCR, tapi kebijakan ini hanya untuk pelanggan yang telah divaksin minimal dosis kedua.
- Bagi pelanggan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau RT – PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelanggan yang belum bisa divaksin dengan alasan medis, namun ditambah pelampiran surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua / wali serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kereta Rel Listrik (KRL) / Commuter Line
PT KAI Commuter mengubah aturan kapasitas KRL menjadi 60 persen, stiker jaga jarak yang sebelumnya dicopot pun kembali ditempel. Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Maret 2022.
Sudah tak ada lagi tanda pembatas atau jaga jarak di kursi KRL JABODETABEK. Namun, petugas tetap melarang penumpang untuk duduk tanpa jaga jarak. Kursi panjang hanya bisa diisi 5 orang, dan kursi kecil diisi maksimum 3 orang.
Aturan lain masih tetap berlaku, pengguna harus sudah divaksin yang dibuktikan dengan memindai kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin.
Pengguna masih tidak diperkenankan bicara secara langsung maupun melalui telepon saat berada di dalam kereta.
Nah, itu dia beberapa persyaratan terkait pelonggaran aturan tes antigen-PCR. Meskipun aturan perjalanan sudah diperlonggar, pelanggan harus tetap wajib memenuhi protokol kesehatan secara disiplin.
Tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menggunakan hand sanitizer.