TREVOMOTIF: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan

Mendengar nama kota Balikpapan, mungkin kamu akan teringat dengan kedekatan kota ini dengan ibukota baru Indonesia yang akan berada di Paser Penajam Utara. Atau, kamu juga pernah membaca tentang kota ini di artikel kami ‘Kota-Kota Terbersih di Indonesia’. Bagaimanapun cara kamu mendengar tentang Balikpapan, baru-baru ini dunia harus melihat tragedi tabrakan beruntun yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Nyawa melayang, kerugian mencapai hingga miliaran, dan banyak kehidupan berubah untuk selamanya. Beruntung dekat dari simpang jalan TKP, ada klinik 24 jam yang langsung sigap memenuhi panggilan untuk membawa korban-korban mendapatkan penolongan pertama. 

Kecelakaan adalah hal yang tidak satupun dari kita inginkan. Namun, jika amit-amit terjadi, apa yang harus dilakukan? Terlibat dalamnya atau kebetulan lewat, inilah TREVOMOTIF minggu ini: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan

Jika Terlibat

Periksa Diri Sendiri

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memeriksa keadaan dirimu sendiri. Apa kamu mengalami luka-luka? Jika iya, apakah itu luka ringan atau berat? Jika luka berat, sebaiknya jangan bergerak dan tunggu bantuan medis professional. Jangan panik, hubungi bantuan polisi atau medis. Jika ada orang yang membantumu, pastikan mereka tahu apa yang mereka lakukan dan jika tidak: hubungi yang professional. 

Jika kamu sudah clear dan bisa bergerak, lalu periksalah keadaan penumpang yang ikut dalam kendaraanmu.

Pinggirkan Kendaraan

Pinggirkan kendaraan secepatnya agar lalu lintas tetap bisa berjalan. Jika keadaan kendaraan terlalu rusak dan tidak bisa digerakkan, beri jarak antara kamu dan kendaraan jika amit-amit mesin mobil meledak atau terbakar. 

Kepala Dingin dan Tukar Informasi

Jika pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan juga sudah dipastikan aman, tukar informasi seperti nama dan kontak, informasi asuransi, SIM dan plat nomor, tipe kendaraan, lokasi kecelakaan. Gunanya agar asuransi bisa lebih cepat di klaim dan kepolisian akan lebih cepat memproses perkara dari informasi yang sudah disediakan oleh pihak yang terlibat. 

Jika Tidak Terlibat (Bystander/Orang Lewat)

Memberikan Pertolongan 

INGAT: lakukan pertolongan pertama jika memang situasi memungkinkan. Jika kecelakaan yang terjadi berat dan korban tampak luka berat, sebaiknya segera hubungi bantuan polisi atau medis secepatnya. Jangan lupa catat informasi penting seperti nama korban, nomor kendaraan, dan kontak darurat korban jika ia memilikinya. 

Menghubungi Petugas

Hubungi Petugas polisi atau medis terdekat dari TKP. Kooperatif dan ceritakan kronologis sesuai dengan apa yang kamu lihat saat kecelakaan terjadi. 

Jangan Mendokumentasi Korban dan Menyebarkannya di Media Sosial

Ingat: korban yang kamu temukan di TKP tetap atau pernah menjadi manusia yang memiliki keluarga yang menyayanginya. Sebaiknya jangan mendokumentasi akibat kecelakaan dan menyebarkannya di media sosial. Kalau kamu tidak bisa membantu dan sibuk mengeluarkan hp bukan untuk menghubungi petugas atau bantuan, sebaiknya pergi dan tidak membuat keramaian. 

Host TREVO? Tenang: Kendaraan Terlindungi Asuransi TREVO Shield! 

Amit-amit terjadi kecelakaan di jalan. Jika kamu merupakan seorang host di TREVO, pastikan dirimu ikut terdaftar dalam perlindungan asuransi TREVO Shield.

TREVO Shield adalah asuransi kendaraan dari TREVO. Objek pertanggungan akan ditanggung oleh PT Lippo General Insurance Tbk (“LippoInsurance”) sebagai Perusahaan Asuransi melalui PT Futura Finansial Prosperindo (“Futura”) sebagai Perusahaan Pialang Asuransi yang menggunakan Platform Digital milk PT Pasarpolis Indonesia (“Pasarpolis”). Pengajuan klaim atas objek pertanggungan akan diproses oleh Trevo dengan bantuan Futura dan Pasarpolis.

TREVO Shield memberikan proteksi pada unit kendaraan Host saat disewakan ke Guest melalui aplikasi TREVO selama trip berlangsung. TREVO Shield menanggung resiko untuk kasus pencurian, kecelakaan, kerusakan akibat bencana alam, kerusakan akibat demonstrasi dan terorisme.

Proteksi dan Besaran Klaim TREVO SHIELD 

ProteksiDeductible Risiko Sendiri per KejadianMaksimal Jumlah Klaim
Pencurian/Hilang/Rusak Total (Kerusakan mencapai 75% dari nilai yang diasuransikan)10% nilai klaimTotal nilai yang diasuransikan
Rusak/hilang sebagian (dari kecelakaan/pencurian)Rp. 1,000,000,-sesuai nilai kerusakan dikurangi risiko sendiri
Kerusakan akibat gempa bumi, banjir, gunung berapi, demonstrasi, dan terorisme10% nilai klaim dengan minimal Rp. 500,000,-Total nilai yang diasuransikan
Kerusakan akibat pihak ketiga0Rp. 100,000,000,-

Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi https://stories.trevo.id/asuransi-trevo-shield/

Recommended Articles