Dengan angka kasus positif Covid-19 yang masih melonjak tinggi, pemerintah menetapkan perpanjangan masa PPKM Darurat. Yang tadinya berlaku dari 3-21 Juli, kini pembatasan gerak level 4 diperbaharui untuk pulau Jawa dan Bali (PPKM mikro untuk provinsi lainnya) hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Perbedaan level PPKM
Penetapan level dalam penerapan PPKM mengacu pada rekomendasi WHO untuk melabel wilayah yang terpengaruhi Covid-19, agar pemerintah dan masyarakat tahu dan patuh pada langkah-langkah penanggulangan yang dibutuhkan. Ada pun perbedaan level-level itu sebagai berikut:
Level 1 : Tidak ada wabah Covid-19
Level 2 : Angka kasus positif Covid-19 rendah
Level 3 : 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk
Level 4 : Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk
TREVO menganjurkan untuk tetap di rumah – menahan diri lebih lama untuk menjaga diri dan sesama. Selama masa PPKM darurat ini, ada beberapa peraturan yang harus kamu patuhi jika ingin bepergian:
Lengkapi Sertifikasi Vaksin
Pastikan sudah memiliki kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) saat ingin melakukan perjalanan. Kartu vaksinasi Covid-19 dapat kamu unduh di pedulilindungi.id.
Surat Hasil Tes Covid-19
Hasil tes Swab Antigen atau hasil tes PCR maksimal 1×24 jam untuk perjalanan jauh non pesawat (Tes PCR 2×24 jam untuk pesawat). Perbaharui jikalau harus bepergian.
Surat Keterangan Perjalanan
Pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat perjalanan lainnya. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Memiliki sertifikasi dan surat-surat keterangan diatas belum tentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Ada pun ketentuan khusus yang harus kamu perhatikan.
Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2021, pengecualian pembatasan diberlakukan kepada pekerja esensial, kritikal, dan orang-orang dengan kebutuhan mendesak seperti:
- Pasien sakit keras
- Ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimum 2 orang
- Pengantar jenazah non-COVID-19 maksimum 5 orang.
Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara.
Jika selama masa PPKM terlanjur membuat pemesanan di TREVO dan tidak bisa bepergian, kamu bisa mengajukan refund atau pengembalian dana dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di artikel stories.trevo.id/ppkm.
Butuh keluar karena kebutuhan berobat atau vaksin? Beritahu kami agar kami menemani perjalananmu – aman & hanya 49 ribu dengan mobil pribadi! Kunjungi stories.trevo.id/berobat/