Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana buat menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Yap, nantinya semua kendaraan bermotor baik itu mesin pembakaran internal maupun listrik akan dikenakan biaya apabila melewati jalan-jalan berbayar ini.
Ini mengacu pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini adalah pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Meskipun belum tahu kapan pastinya peraturan jalan berbayar ini bakal diterapkan di Jakarta, nggak ada salahnya buat ngebahas dan cari tahu lebih dalam soal wacana baru ini, kan? Yuk kita bahas selengkapnya di TREVOMOTIF minggu ini!
Ini yang Harus Kamu Ketahui soal Jalan Berbayar
Kendaraan yang Pasti Kebal
Sama halnya seperti aturan ganjil genap, pastinya ada kendaraan yang kebal alias dapat pengecualian dari aturan jalan berbayar ini. Mengacu pada Pasal 15 Raperda, ini kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Menariknya, kendaraan listrik alias kendaraan dengan lis biru udah nggak kebal lagi, berbeda dari aturan ganjil genap yang sampai sekarang diterapkan. Yap, ini artinya seluruh pengguna kendaraan bermotor atau kendaraan bertenaga listrik, harus siap-siap membiasakan kehadiran ERP di Jakarta.
Kriteria Ruas Jalan yang Bisa Diterapkan
Masih mengacu ke draf yang sama, ERP bakal diterapkan di sejumlah ruas-ruas jalan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria buat sebuah ruas jalan yang bisa diterapkan ERP.
Pertama, punya tingkat kepadatan atau volume lalu lintas kendaraan bermotor yang besar. Ini dilihat dari kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan lebih besar dari 0,7 pada jam-jam sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur punya paling sedikit dua lajur juga masuk kriteria ruas jalan ERP. Kemudian yang ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk.
Terakhir, yang keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Mau Diterapkan
Nah, kalau berdasarkan dari kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya, Pemprov DKI dalam Raperda itu sudah mencantumkan 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Apa aja? Yuk simak selengkapnya!
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Husni Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Pasar Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan HR Rasuna Said.
Oh iya, dalam draf Raperda itu juga mencantumkan, kebijakan jalan berbayar elektronik bakal dilaksanakan di ruas jalan yang disebutkan pada waktu tertentu. Jam sendiri rencananya bakal diberlakukan setiap hari mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, termasuk akhir pekan ya!
Berapa Biaya Tarifnya?
Kalau ngomong-ngomong soal tarif, Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik atau ERP bakal diketok di kisaran Rp5.000 hingga Rp19.000 menyesuaikan dengan kategori dan jenis kendaraan yang lewat.
Menurutmu, bagaimana wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP yang bakal diterapkan di Jakarta?