Plat mobil dewa nampaknya tidak terganggu oleh kepadatan jalan raya. Macet di Jakarta seharusnya merupakan pengalaman yang patut dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tapi, rupanya mentalitas High School Musical ‘We’re all in this together’ tidak berlaku untuk golongan ini.

Tidak jarang, kita hanya menghela nafas dan membiarkan mereka lewat di bahu jalan atau memaksa kita pinggir saat jalan tengah padat. Mereka memang diberikan imunitas pada peraturan-peraturan tertentu di jalanan, yang idealnya tentu harus sesuai situasi dan kondisi. Memangnya, peraturan apa sih yang mengistimewakan mereka? 

Menjauhlah dariku, plat dewa!
Berdasarkan UU

Plat-plat yang kebanyakan digunakan oleh pejabat negara dan instansinya dilindungi oleh UU,  karena termasuk dari 7 kendaraan yang diberikan prioritas. Apa saja kendaraan-kendaraan ini?

  1. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  3. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  5. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  6. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  7. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  8. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tampak plat-plat dewa (sonora)
Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu di Jalan

Lalu, apakah kita harus berdiam diri dan manggut saat mobil-mobil ini menyalakan strobo atau sirine polisi? Tidak selalu. Ketahuilah, kalau mereka boleh melakukan demikian jikalau ditemani pengawal polisi. Jika tidak? Mereka harus ikut dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Apalagi, lewat bahu jalan tol. 

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: 

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. 
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. 
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. 
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, jelas yah teman-teman – tidak ada yang boleh semena-mena di jalan. Walaupun kamu tidak memiliki plat dewa, tapi kamu juga bisa lho merasakan nikmatnya menjadi sultan. Gabung TREVO hari ini sebagai host dan dapatkan penghasilan tambahan hanya dengan menutup mata! Klik https://stories.trevo.id/menjadi-trevo-host/ untuk selengkapnya!

Recommended Articles