Memasuki tengah tahun, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol No 5 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Didalamnya tertera penerapan tilang dengan sistem poin. Cara kerjanya? Jika kamu telah melewati batas poin yang terkumpul karena pelanggaran lalu lintas – SIM kamu bisa dibekukan hingga dicabut permanen. Sebenarnya peraturan ini telah diteken pada bulan Februari silam, namun dibutuhkan masa 6 bulan sosialisasi ke masyarakat sebelum aktif. Bagaimana implementasi dari tilang poin ini? TREVO menguraikannya buat kamu agar bisa berhati-hati saat melakukan bepergian bersama kami!
Sanksi Berdasarkan Akumulasi
Beda pelanggaran berarti beda besaran poin yang dikumpulkan. Poin yang bisa kamu dapatkan jika benar ketahuan melanggar peraturan lalu lintas dimulai dari 1 sampai 12. Uraiannya, sebagai berikut.
Akumulasi Poin | Sanksi |
12 Poin | Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan |
18 Poin | Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap |
Jenis-jenis Pelanggaran
Besaran poin yang bisa kamu dapatkan berdasarkan dari jenis pelanggaran yang kamu buat. Poin-poin dan jenis pelanggarannya, sebagai berikut.
Besaran Poin | Jenis Pelanggaran |
1 | Mengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM. Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh suatu keadaan yang dapat mengganggu konsentrasi Melanggar persyaratan teknis(spion, klakson, dll.) Tidak mematuhi rambu jalan Melebihi batas kecepatan jalan berbalapan |
3 | Menggunakan plat palsu Menggunakan perlengkapan/perhiasan kendaraan yang membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya Berkendara yang membahayakan pejalan kaki atau pengguna sepeda Melanggar persyaratan teknis(spion, klakson, dll.) Tidak mematuhi rambu jalan Melebihi batas kecepatan jalan Tidak memiliki STNK atau STCKB |
5 | Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang Lalai dalam berkemudi yang berakibat kerusakan |
10 | Kabur saat terlibat dalam kecelakaan dan tidak melapor Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan yang berakibat kerusakanMerusak fasilitas jalan/umum |
12 | Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan yang berujung luka berat atau meninggal dunia Menjadi tersangka kecelakaan dengan akibat luka berat atau meninggal dunia |
Karena waktu pengaktifan peraturan ini sebentar lagi, TREVO menganjurkan untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga keselamatan saat berkendara – orang-orang tersayang masih menunggumu di rumah. Amit-amit jika terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan, jangan Khawatir dan hubungi TREVO melalui fitur LIVE CHAT yang aktif 24/7(selengkapnya di artikel ini). Selain itu, TREVO juga merupakan moda transportasi teraman kala pandemi – cari tahu mengapa dari artikel ini!