Tilang Poin: Berulah? Kurangi Poin!

Memasuki tengah tahun, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol No 5 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Didalamnya tertera penerapan tilang dengan sistem poin. Cara kerjanya? Jika kamu telah melewati batas poin yang terkumpul karena pelanggaran lalu lintas – SIM kamu bisa dibekukan hingga dicabut permanen. Sebenarnya peraturan ini telah diteken pada bulan Februari silam, namun dibutuhkan masa 6 bulan sosialisasi ke masyarakat sebelum aktif. Bagaimana implementasi dari tilang poin ini? TREVO menguraikannya buat kamu agar bisa berhati-hati saat melakukan bepergian bersama kami!

Sanksi Berdasarkan Akumulasi

Beda pelanggaran berarti beda besaran poin yang dikumpulkan. Poin yang bisa kamu dapatkan jika benar ketahuan melanggar peraturan lalu lintas dimulai dari 1 sampai 12. Uraiannya, sebagai berikut.

Akumulasi PoinSanksi
12 PoinPenahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan
18 PoinPencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pelanggar dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali melalui pengadilan dan harus menjalani pendidikan mengemudi ulang.
Jenis-jenis Pelanggaran

Besaran poin yang bisa kamu dapatkan berdasarkan dari jenis pelanggaran yang kamu buat. Poin-poin dan jenis pelanggarannya, sebagai berikut.

Besaran PoinJenis Pelanggaran
1Mengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM.

Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh suatu keadaan yang dapat mengganggu konsentrasi

Melanggar persyaratan teknis(spion, klakson, dll.)

Tidak mematuhi rambu jalan

Melebihi batas kecepatan jalan berbalapan
3Menggunakan plat palsu

Menggunakan perlengkapan/perhiasan kendaraan yang membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya

Berkendara yang membahayakan pejalan kaki atau pengguna sepeda

Melanggar persyaratan teknis(spion, klakson, dll.)

Tidak mematuhi rambu jalan

Melebihi batas kecepatan jalan

Tidak memiliki STNK atau STCKB
5Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang

Lalai dalam berkemudi yang berakibat kerusakan
10Kabur saat terlibat dalam kecelakaan dan tidak melapor

Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan yang berakibat kerusakanMerusak fasilitas jalan/umum
12Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan yang berujung luka berat atau meninggal dunia

Menjadi tersangka kecelakaan dengan akibat luka berat atau meninggal dunia

Karena waktu pengaktifan peraturan ini sebentar lagi, TREVO menganjurkan untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga keselamatan saat berkendara – orang-orang tersayang masih menunggumu di rumah. Amit-amit jika terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan, jangan Khawatir dan hubungi TREVO melalui fitur LIVE CHAT yang aktif 24/7(selengkapnya di artikel ini). Selain itu, TREVO juga merupakan moda transportasi teraman kala pandemi – cari tahu mengapa dari artikel ini!

Recommended Articles